Jakarta, - pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar saat mobil sedang berhenti di bahu, tepi jalan raya, atau Tol. sopir mesti memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.
isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam keadaan darurat. misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.
Namun, tidak boleh sembarangan ketika hendak memasang rambu isyarat itu. menurut Jusri Palubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), ada aturan main supaya sama-sama tercipta kondisi yang aman.
Jusri memaparkan, untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar mesti terpasang 10-30 meter.
Lain lagi waktu berhenti di bahu jalan tol. jarak dari posisi mobil berhenti minimal 100 meter."Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang mogok di tepi jalan," kata Jusri ketika dihubungi KompasOtomotif beberapa waktu lalu.
Sementara itu, berdasarkan keputusan Menteri perhubungan No.72 tahun 1993, tentang perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti.
pasal 12 ayat dua menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud mesti memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, mesti dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya mesti melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Sumber : Kompasotomotif