Ketahui Perbedaan Antara Berhenti Dan Parkir?

- Carimobil.id

JAKARTA,– Saat mudik dan balik, intensitas kendaraan di jalanan sangat pekat dan bukan tidak mungkin terjadi gesekan. supaya tidak jadi saling adu kuat, ada baiknya kita mempelajari peraturan lalu lintas, salah satunya soal kendaraan berhenti dan parkir. berhenti dan parkir ialah dua keadaan yang berbeda menurut peraturan.

Sederhananya, berhenti yaitu ketika kendaraan belum ditinggal pengemudi. sedangkan parkir definisinya saat kendaraan ditinggal pengemudinya. Bedanya tipis, tapi mengetahui bedanya mampu menghindari dari tilang polisi maupun adu argumen ketika terjadi masalah di jalanan.

Peraturan soal berhenti dan parkir terdapat pada peraturan nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu Lintas dan angkutan Jalan. pada pasal 1 poin 15 dijelaskan, “Parkir merupakan kondisi kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Pada pasal 1 poin 16 diterangkan juga, berhenti ialah kondisi kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya”. hukuman untuk pelanggar berhenti atau parkir dijelaskan di pasal 287 Ayat 3, yakni ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak rp 250.000.

Sumber : otomotif.kompas.com


Daftar Kota Sales
BANGKALAN KEPULAUAN SELAYAR MALUKU TENGGARA BARAT KOTABARU PASER UTARA KARO BANJARBARU TELUK BINTUNI GORONTALO SUPIORI SAMBAS JAKARTA TIMUR TUAL LABUHANBATU SELATAN CILEGON LANDAK MANGGARAI TIMUR TANGERANG TOBA SAMOSIR SUMBA TIMUR KEPULAUAN MENTAWAI BARITO UTARA BITUNG MAMBERAMO TENGAH NIAS BARAT JAKARTA BARAT BANTUL LAMONGAN ACEH SINGKIL MERAUKE
© 2017-2020 CARIMOBIL.ID | All Rights Reserved
DAFTAR JADI MEMBER - BLOG - TENTANG KAMI - SYARAT DAN KETENTUAN