pengendara kendaraan bermotor sebaiknya mengerti bahayanya menggunakan ban dalam sebagai pelapis ban tubeless. bahaya tersebut semakin meningkat saat seluruh pengendaramemacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
pengguna kendaraan diketahui kerap memanfaatkan ban dalam untuk menampung angin sebagai cara alternatif dan murah apabila ban tubeless mengalami kerusakan yang sulit untuk ditambal.
Refil Hidayat selaku Performance Development Plan Segment Manager PT Michelin Indonesia mengemukakan mengunakan ban dalam pada ban tubeless justru menambah bobot ban dan menimbulkangesekan saat kendaraan dipacu kecepatan tinggi sehingga rawan kecelakaan.
“Sia-sia, akan lebih berat volumenya dan ada resiko friksi antara ban dalam dan ban luar sebab akan ada gesekan dan dapat bocor, kata Refil, Sabtu (14/1/2017) di Bandung.
Refil sebagaimana dilansir antara, menjelaskan memakai ban dalam pada ban tubeles hanya dapat dibenarkan bila dalam keadaaan darurat. tidak apa-apa asal sampai limit tertentu, pada saat lari 50 kmper jam atau kecepatan normal saja. Tapi kalau misalnya di tol Cipularang memacu 100 km per jam, paling 15 menit langsung bocor. kami tidak menyarankan karena itu berbahaya,” kata dia.
Ban tubeless diciptakan supaya pengendara lebih praktis dan lebih aman lantaran ban tidak langsung kempes ketika tertancap paku. kendati begitu, ban tubeless juga mempunyai batasan, terutama kalautertancap benda dengan ukuran lebih dari 10mm.
“Ada batasan pada ban tubeless, setiap pabrikan ban mempunyai rekomendasi, jadi misalnya tertusuk paku lubangnya lebih dari 10 mm kita tidak rekomendasi untuk tetap diperbaiki,” katanya.
menurut Refil, jika ban tersebut masih ingin digunakan, lebih baik ditambal dengan cara melepas ban dari velg kemudian ditambal dari dalam guna mencegah masuknya benda asing yang dapat merusak lapisan dalam ban.