Simak kembali, batas kecepatan Berkendara di Indonesia

- Carimobil.id

Banyak orang sengaja ngebut, atau tidak sadar sedang kencang di jalan raya. padahal pemerintah melalui Kementrian perhubungan (KemenHub) telah membuatkan aturan standar kecepatan saat berkendara.

Regulasinya dibagi berdasarkan wilayah jalan masing-masing. Aturan tersebut dimuat dalam peraturan Menteri perhubungan No. 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan mengatur soal ini.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional. pada ayat 2 tertulis batasan ini dibagi berdasarkan 4 kawasan.

pertama, jalan bebas hambatan yang punya batas kecepatan terendah 60 km/jam jika arus lancar dan tertinggi 100 km/jam. setelah itu jalan antarkota kecepatan tertingi saat arus bebas yaitu 80 km/jam.

Mengerucut jalan di dalam kota batas paling tinggi 50 km/jam dengan catatan lancar. Berikutnya ketika di dalam pemukiman besaran batas kecepatan sangat kecil, maksimal hanya 30 km/jam.

"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan ialah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," begitu bunyi cuitan di akun twitter @kemenhub151.

Sumber : Otomania.com


Daftar Kota Sales
BOGOR PARE PENAJAM PASER UTARA PAKPAK BHARAT KOTAWARINGIN BARAT KEPULAUAN MERANTI SUBANG BANDA ACEH NDUGA SORONG SELATAN ACEH TENGAH TANJUNGPINANG MALUKU TENGGARA OGAN KOMERING ULU KULON PROGO MANOKWARI TOMOHON TOLITOLI TIMOR TENGAH UTARA LIMA PULUH KOTA PADANG PARIAMAN BOALEMO Minahasa Selatan BATAM TUAL JAYAPURA BELITUNG TIMUR SERUYAN BINJAI JENEPONTO
© 2017-2020 CARIMOBIL.ID | All Rights Reserved
DAFTAR JADI MEMBER - BLOG - TENTANG KAMI - SYARAT DAN KETENTUAN