Banyak orang sengaja ngebut, atau tidak sadar sedang kencang di jalan raya. padahal pemerintah melalui Kementrian perhubungan (KemenHub) telah membuatkan aturan standar kecepatan saat berkendara.
Regulasinya dibagi berdasarkan wilayah jalan masing-masing. Aturan tersebut dimuat dalam peraturan Menteri perhubungan No. 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan mengatur soal ini.
Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional. pada ayat 2 tertulis batasan ini dibagi berdasarkan 4 kawasan.
pertama, jalan bebas hambatan yang punya batas kecepatan terendah 60 km/jam jika arus lancar dan tertinggi 100 km/jam. setelah itu jalan antarkota kecepatan tertingi saat arus bebas yaitu 80 km/jam.
Mengerucut jalan di dalam kota batas paling tinggi 50 km/jam dengan catatan lancar. Berikutnya ketika di dalam pemukiman besaran batas kecepatan sangat kecil, maksimal hanya 30 km/jam.
"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan ialah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," begitu bunyi cuitan di akun twitter @kemenhub151.
Sumber : Otomania.com