Simak kembali, batas kecepatan Berkendara di Indonesia

- Carimobil.id

Banyak orang sengaja ngebut, atau tidak sadar sedang kencang di jalan raya. padahal pemerintah melalui Kementrian perhubungan (KemenHub) telah membuatkan aturan standar kecepatan saat berkendara.

Regulasinya dibagi berdasarkan wilayah jalan masing-masing. Aturan tersebut dimuat dalam peraturan Menteri perhubungan No. 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan mengatur soal ini.

Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap jalan mempunyai batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional. pada ayat 2 tertulis batasan ini dibagi berdasarkan 4 kawasan.

pertama, jalan bebas hambatan yang punya batas kecepatan terendah 60 km/jam jika arus lancar dan tertinggi 100 km/jam. setelah itu jalan antarkota kecepatan tertingi saat arus bebas yaitu 80 km/jam.

Mengerucut jalan di dalam kota batas paling tinggi 50 km/jam dengan catatan lancar. Berikutnya ketika di dalam pemukiman besaran batas kecepatan sangat kecil, maksimal hanya 30 km/jam.

"Diberlakukannya penetapan batas kecepatan ialah guna mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas," begitu bunyi cuitan di akun twitter @kemenhub151.

Sumber : Otomania.com


Daftar Kota Sales
KEPULAUAN TALAUD LAMPUNG TIMUR GIANYAR PADANG LAWAS UTARA BOLAANG MONGONDOW UTARA BALANGAN BANGKA SELATAN BANJAR MUNA MIMIKA LAMPUNG BANYUASIN BUTON SELATAN BITUNG NDUGA PIDIE JAYA LAMPUNG SELATAN PAKPAK BHARAT KEPULAUAN MENTAWAI NGADA KUTAI TIMUR SABANG NIAS BARAT PESISIR SELATAN CILACAP TANA TIDUNG BANJARBARU BATU BARITO TIMUR KARANGASEM
© 2017-2020 CARIMOBIL.ID | All Rights Reserved
DAFTAR JADI MEMBER - BLOG - TENTANG KAMI - SYARAT DAN KETENTUAN