Jakarta – Tingkat kepadatan lalu lintas di Indonesia, khususnya di Ibukota dan kota-kota besar lainnya membuat tingkat stress pengguna jalan makin tinggi. hal ini tentu berimbas pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
untuk melindungi kendaraan kesayangan anda dari hal-hal yang tak di harapkan dan juga mencegah dari kerugian materi yang tak terduga. Maka anda perlu untuk mencari perlindungan lebih pada kendaraan dan dirinya sendiri.
Salah satu cara untuk memberikan perlindungan lebih saat menyetir mobil adalah dengan mempunyai asuransi mobil. dengan mempunyai asuransi mobil, apabila ada kecelakaan yang menimpa anda, maka resiko-resiko yang tertimpa bisa diminimalisir.
Dan masih banyak pemilik kendaraan yang tidak tahu bagaimana caranya memilih asuransi yang sesuai. Atau lebih memilih tidak menggunakan asuransi lantaran takut susah saat mengajukan klaim.
Untuk memilih asuransi, hal yang paling penting diperhatikan yaitu kemudahan saat mengajukan aplikasi maupun klaim. supaya masyarakat tidak enggan untuk berasuransi jika kemudahan-kemudahan terus dikembangkan oleh perusahaan asuransi,” hal ini diungkapkan oleh Julian Noor, Chief Executive Officer Adira Insurance.
Oleh sebab itu ada baiknya anda simak bagaimana cara yang tepat dalam memilih asuransi untuk mobil kesayangan Anda.
1. Sesuaikan dengan kebutuhan
Sebelum memilih produk atau jenis asuransi mobil ada baiknya disesuaikan dengan kebutuhan. pada umumnya asuransi mobil mempunyai dua jenis seperti asuransi all risk atau asuransi total loss only (TLO).
Asuransi all risk memberikan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan. yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas lainnya.
meskipun asuransi total Loss Only (TLO) memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan. yang secara langsung disebabkan oleh mobil kebakaran, mobil mengalami kecelakaan. Seperti mobil tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, atau kecelakaan lalu lintas lainnya. usia( kendaraan maks. 15 tahun)
2. Harus perusahaan yang terpercaya
Supaya anda merasa aman terhadap perusahaan asuransi yang dipilih, ada baiknya perusahaan tersebut memang telah dipercaya oleh lembaga tertentu. Lembaga yang mengontrol dan mengawasi perusahaan jasa keuangan di Indonesia ialah OJK otoritas( Jasa Keungan).
3. Kejelasan dari isi polis
Polis yang baik yaitu yang menjelaskan secara terperinci hal-hal apa saja yang dicover, tidak dicover hingga menjadi perluasan. tidak hanya dijelaskan dalam polis, tapi costumer pun mesti mendapatkan informasi secara jelas dari perusahaan asuransi yang dipilih. jangan sampai saat anda mengajukan klaim namun ditolak oleh perusahaan asuransi karena alasan tidak tercover.
4. Proses klaim yang mudah
Disaat anda mengajukan klaim pastikan perusahaan asuransi yang dipilih memberikan banyak kemudahan. Salah satu kemudahan yang bisa dirasakan pemakai di era ‘jaman now’ jika sudah terintegrasi dengan technologi. pelanggan bisa melakukan klaim via aplikasi dengan hanya mengisi laporan kronologis kejadian kerusakan, melakukan foto kerusakan mobil, isi data pribadi dan memilih waktu kendaraan pelanggan untuk masuk bengkel.
5. Jaringan bengkel yang tersebar
Pastikan perusahaan asuransi yang anda pilih mempunyai jaringan bengkel yang luas serta berkualitas. Jaringan bengkel rekanan yang luas dapat memberi anda kemudahan untuk menentukan bengkel mobil terbaik untuk memperbaiki mobil anda. tidak hanya itu, lebih baiknya lagi, perusahaan asuransi yang mempunyai bengkel rekanan yang telah terstandarisasi. sehingga bengkel tersebut sudah dijamin akan memberikan pelayanan terbaik terhadap Anda.
6. Tersedianya layanan 24 jam
Pastikan asuransi yang anda pilih menyediakan pelayanan konsumen 24 jam. Kapanpun anda mengalami musibah seperti kecelakaan, layanan konsumen akan siap membantu anda. Dan pastikan juga fasilitas yang diberikan sesuai dengan keperluan Anda.
7. Jangan tergiur dengan harga premi murah
Saat ini OJK sudah melakukan standarisasi harga premi terhadap perusahaan asuransi yang terdaftar. jadi jangan sampai tergiur dengan harga premi yang murah. teliti dulu apakah dengan biaya premi yang murah dapat berpengaruh disaat pengajuan klaim. jangan sampai hal ini akan berpengaruh buruk untuk keuangan anda.
Sumber : rockomotif.com